Ilustrasi. Internet
PEKANBARU- Setelah sempat menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2021, kini Kota Pekanbaru kembali naik status ke PPKM level 2.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Iya, kita sudah terima salinan Inmendagri tersebut. Memang Kota Pekanbaru kembali ke level 2," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Rabu (7/12/2021).
"Untuk pengumunan status ini (naik ke level 2), nanti akan diumumkan secara langsung oleh bapak walikota usai rapat evaluasi PPKM level 1 bersama Forkopimda. Sesuai jadwal, rapat evaluasi akan digelar siang ini," katanya.
Berdasarkan Inmendagri dimaksud, ada 6 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang menjalani PPKM level 2 terhitung tanggal 7 hingga 23 Desember 2021. Di antaranya Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Siak dan Kuantan Singingi.
"Sisanya 6 daerah lagi menjalani PPKM level 3," papar Syoffaizal.
Mengingat Pekanbaru kembali naik status ke PPKM level 2, lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengingatkan kepada seluruh pihak agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Di setiap kesempatan, bapak wali kota juga terus mengingatkan agar warga tetap waspada, tidak boleh lengah dan lalai mematuhi prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir," tutupnya.***