UMK Pekanbaru Rp3,049 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Senin, 13 Desember 2021

PEKANBARU- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru senilai Rp3.049.675, akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar itu telah disosialisasikan pihaknya kepada seluruh perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kemarin kami sudah menyampaikan ke perusahaan melalui Apindo. Kita sampaikan edaran dari SK gubernur tentang UMK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022," ungkapnya, Senin (13/12/2021).

Disampaikan Jamal, besaran UMK yang ditetapkan tersebut telah berdasarkan berbagai kajian dan pertimbangan sehingga dinilai tidak akan membebani perusahaan meski saat ini Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini kan tidak semua sektor yang masih terimbas covid. Seperti kuliner, sekarangkan sudah mulai menggeliat. Begitu juga dengan alat kesehatan, apotek dan rumah sakit juga seperti itu (tidak terdampak)," ucapnya.

Namun demikian, lanjut dia, Disnaker tetap menerima keberaran dari perusahaan yang belum mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

"Perusahaan bisa mengajukan keberatan dan tentu kita pelajari dulu. Tapi kalau kedua belah pihak sudah sepakat, sudah ada musyawarah antara perusahaan dan karyawan, itu boleh," tutupnya.

 Seperti diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049.675 atau naik Rp51.704 dari UMK 2021 senilai Rp2.997.971.***