Jika tak Ada Klarifikasi Selama 2x24 Jam, Sekretariat DPRD Pekanbaru Laporkan Organisasi Kepemudaan PMP ke Polisi

Jumat, 07 Januari 2022

Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Anggie Putra

PEKANBARU- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, memberikan waktu 2x24 jam kepada Ketua organisasi kepemudaan Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP), Risma Yulis alias Teva Iris, untuk mengklarifikasi pernyataannya.

Menurut Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Anggie Putra, langkah hukum akan ditempuh pihaknya atas tuduhan dan pencemaran nama baik lembaga yang diduga dilakukan Teva Iris.

Menyatakan, ada 7 item kegiatan dan pengadaan di Sekwan DPRD Pekanbaru yang mencurigakan.

"Tidak benar pernyataan yang disampaikan oleh Teva Iris. Itu tuduhan dan fitnah yang sangat keji. Jika dalam 2x24 jam beliau tidak mengklarifikasi pernyataanya kami dari lembaga DPRD Kota Pekanbaru akan melaporkan Rismayulis alias Teva Iris ke aparat penegak hukum. Senin depan (10/1/2022) kita buat laporan ke Polresta Pekanbaru," tegasnya, Jumat (7/1/2022).

Untuk diketahui, Ketua Umum PMP Rismayulis alias Teva Iris, dalam pernyataannya di media, Kamis (6/1/2022) kemarin menuding adanya kegiatan di Sekwan DPRD Pekanbaru yang digelembungkan anggarannya.***