Ilustrasi - Internet
PEKANBARU- Pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga di kecamatan pemekaran telah bisa dilakukan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menerbitkan kodefikasi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.
"Iya, SK Mendagrinya sudah keluar. Kode wilayah sudah keluar dari Kemendagri," terang Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy, Kamis (31/3).
Menurutnya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah bisa menyesuaikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnya dengan kodefikasi yang dikeluarkan Kemendagri.
"Disdukcapil, kemarin Dirjennya (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kan mensyaratkan harus ada SK Mendagri, itu syarat mereka untuk menyesuaikan dengan KTP dan adminduk lainnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memekarkan sejumlah kecamatan di akhir Desember 2020 lalu.
Ada 4 kecamatan yang dimekarkan menjadi 7 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir.
Untuk Kecamatan Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Tuah Madani dan Binawidya. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena memiliki kesamaan dengan nama kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayanan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.
Sementara Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.***