Diduga Terkontaminasi Bakteri, BPOM Pekanbaru Hentikan Peredaran Cokelat Kinder Surprise

Selasa, 12 April 2022

Telur Kinder Surprise. David Sillitoe/The Guardian

PEKANBARU - Sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh Food Standars Agency Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat merk Kinder Surprise, Badan POM RI juga mengambil langkah.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merk Kinder yang terdaftar.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merk Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yosef, dikutip dari cakaplah.com, Selasa (12/4/2022).

"Kami juga melakukan pemantauan peredarannya baik di tingkat distribusi dan retail modern, sejauh ini belum ditemukan produk yang ditarik di Inggris dan beberapa negara Eropa karena sesuai dengan penjelasan BPOM pada poin 4 bahwa produk tersebut memang tidak terdaftar di BPOM," sambungnya.

Ia juga menceritakan, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merk Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Produk yang ditarik adalah produk cokelat merk Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

"Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merk Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022-21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia," ungkapnya.

Keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM. Produk merk Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

"Jika masyarakat menemukan produk cokelat merk Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM," tukasnya.

Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar dan setelah produk beredar untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

"Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," pungkasnya.***