Tak Boleh Dicicil, Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Jumat, 22 April 2022

Ilustrasi - Serambi Indonesia

PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru ingatkan kepada perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 lebaran. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan kepada perusahaan swasta untuk tidak mencicil ataupun menunda pembayaran THR karyawan.

"Kalau tahun lalu, pemberian THR ini-kan boleh ditunda atau dicicil. Kalau tahun ini, itu tidak boleh lagi. Mengapa tahun ini tidak boleh ditunda dan dicicil? Karena ekonomi sudah mulai berjalan lagi," kata Abdul Jamal, Jumat (22/4/2022). 

Dijelaskannya, berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran Gubernur Riau, THR paling lambat sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.

"Apabila ada karyawan sampai H-7 belum juga dibayarkan, bisa melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker. Posko ini sudah kita buka sejak seminggu lalu sampai hari raya," ucapnya.

Disebutkan Jamal, THR sendiri diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

"Jadi, satu bulan sudah dapat itu (THR). Kalau satu bulan, berarti kan masa kerjanya dibagi 12, dikali 1 bulan gaji. Begitu cara hitungnya. Tapi kalau sudah bekerja satu tahun, berarti THR nya satu bulan upah," pungkasnya.***