Diduga Melanggar Perwako, Median Jalan Jenderal Sudirman Dipenuhi Baliho HUT Kota Pekanbaru

Ahad, 12 Juni 2022

Baliho HUT Pekanbaru di median Jalan Jenderal Sudirman

PEKANBARU- Median Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru dalam beberapa hari ini tampak dipenuhi reklame insidentil dalam bentuk baliho bertuliskan tentang Hari Ulang Tahun Kota Pekanbaru ke- 238.

Pemasangan baliho tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

Dalam Perwako tersebut dalam Pasal 3 dijelaskan tentang penetapan kawasan reklame yang dibagi menjadi tiga kategori yakni, kawasan/lokasi bebas reklame, kawasan/lokasi terbatas, kawasan/lokasi reklame umum dan kawasan/lokasi tanpa rokok.

Sedangkan dalam Pasal 5 pada point ke 10 dijelaskan, bangunan reklame tidak dibenarkan berada di atas median, trotoar, dan bahu jalan. 

Ketua Panitia HUT Kota Pekanbaru ke-238 Pekanbaru, Yuliarso, dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan, media Jalan Jenderal Sudirman, memang dipasangi baliho HUT Kota Pekanbaru ke- 238.

Namun dia menegaskan, yang terpasang di median jalan itu bukanlah iklan tapi hanya umbul- umbul untuk memeriahkan perayaan HUT Kota Pekanbaru saja.

Yuliarso. juga menanyakan, apa bunyi dari Perwako yang disampaikan kepadanya sebab dia mengakui sudah tidak begitu ingat lagi. Kemudian dia menanyakan kembali kepada Wartawan, apakah yang terpasang itu iklan atau reklame.

"  Itu bukan iklan hanya umbul- umbul apa saja. Apa bunyi Perwako itu coba sebutkan dulu saya tidak begitu ingat," tanyanya, Minggu,(12/6/2022) petang.

Yuliarso, membantah, pemasangan umbul- umbul yang dia sampaikan itu bukanlah iklan karena tidak bersifat komersil. Tapi dia mengatakan, pada intinya baliho yang terpasang itu karena untuk hari ulang tahun tidak ada iklan di sana.

" Iklan itu lebih kepada komersil dan ini momentum hari jadi. Tapi kalau memang seandainya itu bertentangan kita tidak lakukan, Tapi intinya ini bukan komersil dan ini hari jadi Pekanbaru. Kalau memang bertentangan tentu kita akan sesuaikan kembali penempatannya itu saja," tutup Yuliarso, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan, tujuannya untuk Kota Pekanbaru. Namun saat disampaikan diduga itu melanggar aturan sesuai Perwako, Iwan, mengatakan, akan berkoordinasi dengan ketua panitia HUT Kota Pekanbaru ke- 238.

" Iya. Nanti saya koordinasi dan ingatkan sama ketua panitianya," singkat Iwan Simatupang.

Pantauan di lokasi Jalan Jenderal Sudirman, puluhan baliho terpasang berjejer di median jalan dengan jarak sekitar dua meter menampilkan logo berikut tulisan Bangkit Bersinergi***