Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin
PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, membantah tudingan terkait dugaan adanya rekayasa piutang pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan, sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Tudingan itu muncul bermula dari adanya pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru dan BPK di tahun 2021 lalu.
"Sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Ada temuan kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame," tegas Zulhelmi Arifin, Senin (13/6/2022).
Dalam penerimaan pajak daerah, pria yang akrab disapa Ami itu menjelaskan, pendapatan yang tercatat harus tahu by name by adres. Siapa yang membayar dan berapa jumlahnya harus jelas di penyajian data.
"Namun, ini ada selisih Rp1.812.500 dan kita tidak tahu siapa WP yang bayar. Kita cek di tahun 2020 tidak ada, di ketetapan pajak tahun 2019 juga tidak ada," ujar Ami.
Hingga akhirnya ditemukan pada ketetapan pajak di tahun 2018 siapa wajib pajak (WP) yang menyetorkan pajak daerah tersebut. Pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada tahun itu masih dilakukan secara manual.
Pada tahun itu juga tengah dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data ini ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa.
"Ada yang tercecer, yang belum ter input di dalam data piutang. Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum ter input di tahun 2019. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Jadi kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang," jelasnya.
Hal itu kemudian 'digoreng' pihak tertentu. Dimana terdapat rekaman suara dirinya yang kemudian menyebar ke publik. Menurut Ami, rekaman suara tersebut terkait pencatatan piutang. Ditegaskannya, penerimaan pajak tersebut langsung dikirim ke rekening daerah.
"Uang itu tidak ada lewat kita, karena langsung di transfer ke rekening daerah. Uang itu sudah di kas daerah," tandasnya.***