Poto Internet
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi nomor 34 tahun 2022. Instruksi ini Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dan Level 1.
Instruksi Menteri ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022. Mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 hingga tanggal 1 Agustus 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Dalam instruksi itu juga mengatur tentang mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," kata Mendagri dalam salinan instruksi.
Berkenaan dengan hal tersebut Mendagri menginstruksikan Gubernur Riau dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian, untuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Dijelaskan dalam instruksi, bahwa penetapan wilayah tersebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan. Kemudian, untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Selain itu, upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid). Kondisi itu mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.
Lalu, kepala daerah diminta memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.***