Ilustrasi- Internet
PEKANBARU- Target Pemerintah Kota Pekanbaru yang akan menyembelih sebanyak 35 ekor hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun ini tak tercapai.
Pasalnya, sejak pendaftaran calon peserta kurban dibuka pada Bulan Juni 2022 hingga ditutup pada 5 Juli 2022, panitia hanya mencatat sebanyak 26 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang akan disembelih di hari ini Senin, (11/7/2022) di Masjid Paripurna Al- Firdaus komplek Islamic Center Pekanbaru.
" Data terakhir, Pemko Pekanbaru memiliki 26 ekor sapi dan 3 ekor kambing untuk dikurbankan dalam perayaan Hari Idul Adha 1443 H atau tahun 2022. Kurban ini merupakan kurban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendaftar," kata Kabag Kesra Setdako Pekanbaru, Candra IB, Minggu, (10/70, malam.
Chandra IB, hanya mengatakan, banyak faktor yang mengakibatkan tak tercapainya target dari jumlah 35 ekor hewan kurban yang akan disembelih di Idul Adha 1443 H seperti yang sudah disampaikannya sebelumnya.
" Ada beberapa faktorlah tapi kita tak tahulah faktornya kan. Yang penting sudah mendekatilah dari target," tutupnya,
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan jumlah hewan kurban yang akan dipotong pada hari raya Iduladha tahun 2022 sebanyak 35 ekor berasal dari ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Candra IB, mengatakan, terkait hal itu, pihaknya sudah menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru terkait pendaftaran peserta kurban.
"Bagi ASN yang berkurban, kami sudah buka pendaftaran. Silahkan mendaftarkan diri," ujar Candra, Jumat (17/6/2022), waktu itu.
Untuk menjadi peserta kurban, ASN akan dikenakan biaya pembelian hewan kurban sebesar Rp2,6 juta.
Jadi untuk tahun ini, panitia kurban menargetkan jumlah hewan lebih banyak dibanding tahun lalu yang berjumlah 35 ekor.
"Karena direncanakan daging kurban nanti selain dibagikan untuk THL dan pegawai golong rendah juga akan diberikan ke daerah pinggiran kota yang tidak memiliki hewan kurban," jelasnya.
Ditambahkan Candra, saat ini Bagian Kesra sudah mulai menerima proposal dari pengurus masjid atau juga kelurahan dan kecamatan yang meminta diberikan bantuan hewan kurban.***