Jambret Gelang Emas IRT Seharga Rp45 Juta, 1 Ditangkap 1 Buron

Selasa, 12 Juli 2022

Tangkapan layar rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku

PEKANBARU - Satu pelaku jambret gelang emas inisial AR (18) diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (9/7/2022) kemarin. Pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku menjambret gelang emas seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Candra Dewi (32). 

"Pelaku merampas gelang emas korban saat mengendarai sepeda motor," kata Kompol Andrie, Senin (11/7/2022). 

Aksi jambret itu terjadi, Kamis (30/6/2022) kemarin. Sore itu sekitar pukul 17.00 WIB korban bersama kakak kandungnya sedang mengendarai sepeda motor.

Korban melintasi Jalan Suka Karya, Gang Saiyo Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Saat mengendarai sepeda motor datang dua orang laki-laki tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor jenis matic. 

"Pelaku memepet korban dari arah samping kiri, pelaku yang duduk dibelakang pengendara menarik gelang emas 24 karat korban seberat 20 emas hingga putus," jelasnya. 

Berhasil mendapatkan targetnya, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp45 juta. 

Korban pun membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Usai melakukan penyelidikan, keberadaan satu pelaku jambret AR diketahui sedang berada di kos-kosan Yosenda Mulya House di Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani. 

Polisi pun langsung mengamankan pelaku. Pelaku diamankan dari kamar nomor 13. Pelaku mengaku melakukan aksi jambret bersama rekannya RB sebagi joki (DPO) dan HB selaku penadah barang curian yang juga masih dalam pengejaran polisi.***