Dewan Ingatkan Naikkan Tarif Parkir Harus Persetujuan DPRD dan Ada Perwako

Kamis, 04 Agustus 2022

Parkir di RTH Kaca Mayang Pekanbaru. ZPC

PEKANBARU- DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan apakah Pj Walikota Muflihun bisa menerbitkan peraturan walikota (Perwako) apabila kenaikan tarif parkir memang benar diberlakukan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga mengatakan, kenaikan tarif parkir memang harus ada persetujuan dari DPRD serta harus didukung dengan terbitnya Perwako.

"Masalah penaikan tarif parkir ini kan harus ada persetujuan dari DPRD dan Perwakonya harus ada. Yang menjadi pertanyaan, apakah Penjabat Walikota ini bisa membuat Perwakonya? Itu yang menjadi pertanyaan saya," kata Dapot, dikutip dari cakaplah.com, Kamis, (4/8/2022).

"Menurut saya kalau masalah kenaikan ini kan memang harus ada Perwako, sementara kan saat ini walikota dijabat oleh Penjabat, ini kan gak boleh asal-asalan juga," sambungnya.

Selain itu, Dapot juga menilai bahwa untuk saat ini, melakukan kenaikan tarif parkir dinilai tidak tepat, karena saat ini ekonomi masyarakat masih merangkak akibat pandemi Covid-19.

"Gara-gara Covid ini kan ekonomi masyarakat masih berat, kalau dipaksa nanti masyarakat komplain. Apabila ekonomi masyarakat sudah berjalan dengan baik dan normal, barulah masyarakat mungkin tidak akan keberatan," ungkapnya.

Ia juga menilai, masalah pelayanan juru parkir juga akan ditingkatkan terlebih dahulu, mengingat masih banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan parkir.

"Pelayanan juru parkir kan belum maksimal, jadi ketika dinaikkan sementara pelayanan yang di lapangan belum maskimal, masyarakat akan menggerutu. Kalau pelayanan baik, masyarakat kan tidak berat memberikannya," cakapnya.

"Tetap kalau menaikkan tarif parkir regulasi harus jelas. Dishub juga gak boleh sewenang-wenang. Karena ini Pj, menurut saya tidak bisa membuat Perwakonya. Kalau Pemko membuat kebijakan ini, ya bisa digugat apabila memang Pj tidak mempunyai wewenang untuk membuat Perwako," pungkasnya.***