Perda Hiburan Umum Dinilai Kedaluwarsa, Disbudpar Pekanbaru Belum Ajukan Revisi

Rabu, 10 Agustus 2022

Ilustrasi- Internet

PEKANBARU- Hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum juga merevisi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 yang dinilai banyak pihak sudah kedaluwarsa.

Sebab tak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi saat ini. Bahkan sudah menjadi keluhan masyarakat pelaku usaha, terutama terkait aturan jam operasional yang tercantum di dalam Perda tersebut.

Namun sangat disayangkan saat persoalan itu dikonfirmasikan ke Organisasi Perangkat Daerah teknis yang bertanggungjawab untuk mengusulkan revisi itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiansyah Eka Putra, terkesan bingung.

" Ke Satpol PP lah tanya," kata Ardiansyah Eka Putra, Rabu, (10/8).

Disampaikan, bukankah untuk pengusulan revisi Perda Hiburan Umum itu ada di Disbudpar, Yayan, sapaan akrab Sekretaris itu membenarkannya.

" Iya. Nanti ginilah. Sekarang Perda itu kan pernah diajukan kajiannya melalui jalur Satpol PP. Jadi itu nanti kami review lagilah. Memang itu ada permintaan kemarin termasuk dari beberapa pelaku usaha untuk merevisi Perda itu," jelasnya.

Yayan, mengatakan, hak untuk hiburan itu ada di setiap individu termasuk tempat hiburan. Cuma pengaturannya yang perlu kajian panjang.

Seperti, kajian teknis, naskah akademis kemudian baru diuji publik dan itu sudah kami lakukan diskusi awal. Namun, mengenai kewenangannya Disbudpar akan membuat telaah terkini.

" Kalau berdasarkan Undang- undang Cipta Kerja terbaru untuk hiburan umum itu berada di OPD teknis. Bisa jadi Disbudpar. Iya. Itulah nanti kami coba minta arahan pimpinan lagi jadi kami sekarang kan pada proses penataan koordinasi, baik dengan DPM- PTSP melalui sistem yang baru ini. Satpol PP kewenangannya di mana, kami inikan lagilah," tutupnya.

Seperti diketahui, salah satu poin yang dinilai kedaluwarsa dari Perda hiburan itu adalah tentang jam operasional tempat hiburan umum yang hanya dibolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.***