Tetap Jualan di Atas Jam yang Ditentukan, Kasatpol Sebut PKL Ahmad Yani 'Kucing-kucingan'

Senin, 24 Oktober 2022

Penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru

PEKANBARU- Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru tetap bandel berjualan di atas trotoar meski sudah dilarang dan diperingati berulang kali.

Sebelumnya Pemko Pekanbaru memang masih membolehkan mereka berjualan di sana namun dengan batas yang ditentukan mulai dari malam hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan para PKL masih tetap menjalankan aktivitasnya berjualan hingga pukul 10.00 WIB, sehingga tak heran di lokasi tersebut kerap terjadi kemacetan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan, penertiban terkait persoalan itu rutin dilaksanakan.

Namun para PKL terkesan kucing-kucingan.

" Penertiban rutin kami laksanakan setiap pagi. Namun PKL kucing-kucingan. Kalau ada petugas berhenti, petugas pergi mereka datang lagi," kata Iwan, Senin, (24/10/2022).

Namun demikian, Iwan, mengatakan, akan berkoordinasi dengan OPD terkait yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru termasuk camat dan lurah.

Untuk mencari informasi status dari PKL, apakah mereka pedagang pindahan atau seperti apa. Namun yang jelas berjualan di atas trotoar itu tidak dibenarkan.

Iwan, menegaskan, aktivitas berjualan di lokasi tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

" Tiap pagi kami tertibkan PKL yang berjualan di sana mulai pukul 05.30 sudah kami awasi," tutup Iwan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, sangat menyayangkan hal itu terjadi.

" Kami tetap mengimbau PKL khusus pengecer untuk menempati pasar yang sudah disediakan. Di Jalan Ahmad Yani itu pedagang grosir yang jualan untuk disalurkan ke pengecer. Tapi pengecer itu masukalah ke pasar jangan jualan di sana lagi. Satpol PP juga sudah memperingati masalah itu," katanya.

Ingot, menegaskan, aktivitas jualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani itu sangat mengganggu masyarakat lain.

" PKL memang masih boleh jualan di sana tapi dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Patuhilah itu, sebab lokasi itu bukan pasar," tutup Ingot.***