Tunda Bayar Pemko Pekanbaru 2021 Belum Tuntas

Rabu, 28 Desember 2022

Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (Istimewa).

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih belum menuntaskan tunda bayar kegiatan tahun 2021. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, berharap, tunda bayar itu selesai pada tahun 2023 mendatang. 

"Tunda bayar kita saat ini masih ada, tapi perkiraan dari Kepala BPKAD tadi akan lebih kecil dari biasanya," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (27/12/2022). 

Menurutnya, pemerintah kota telah berupaya mengangsur menyelesaikan TB kegiatan tahun 2021, namun belum tuntas secara keseluruhan. Jumlah TB kegiatan tahun 2021 itu sebelumnya mencapai Rp140 miliar.

Indra, mengaku, pemerintah kota telah berupaya menyelesaikan sekitar separuh dari total tunda bayar. Saat ini masih tersisa Rp70 miliar yang harus diselesaikan. 

"Sekitar Rp70 miliar, mudah-mudahan di tahun 2023 tunda bayar ini selesai," jelasnya. 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih berupaya menyelesaikan tunda bayar kegiatan tahun 2021. Sisa tunda bayar ini mencapai Rp70 miliar dan diupayakan agar selesai jelang akhir 2022 ini. 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, bahwa bukan kewajibannya untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewajiban dari kepemimpinan sebelumnya. 

Walaupun demikian, dirinya tetap berupaya untuk menyelesaikan tunda bayar itu. Pihaknya mencari regulasi agar tunda bayar bisa segera diselesaikan.

"Sesuai dengan tanggal kerja saya, tanggal 23 Mei kemarin, tidak ada kewajiban, saya sebenarnya untuk yang lama-lama. Tapi ini inisiatif saya, niat baik kita. Kita cari regulasinya biar bisa membayarkan," kata Muflihun, Rabu (2/11). 

Menurutnya, tunda bayar terjadi di beberapa sektor, yakni jasa pelayanan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, guru honorer, hingga RT/RW. Apalagi saat ini APBD Perubahan tahun 2022 alami penurunan, banyak kegiatan yang dihapuskan karena keterbatasan anggaran. 

Muflihun juga mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar menyusun target anggaran secara profesional. Ia berharap, instansi tersebut mengambil pengalaman dari kasus tunda bayar yang dialami Pemko Pekanbaru saat ini. 

"Tolong susun target anggaran secara profesional. Kalau tiga kali berturut-turut anggaran kecil jangan buat proyeksi besar. Berapa PAD, berapa DBH dan DAK dihitung dalam APBD, baru anggarkan belanjanya," jelasnya. 

Menurutnya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, maka akan terjadi lagi tunda bayar seperti saat ini. Pihaknya pun harus mencari berbagai cara dan mencari regulasi yang tepat agar tunda bayar Pemko Pekanbaru bisa segera dilunasi. 

Salah satunya adalah dengan memasukkan perhitungannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022. Namun, kata Muflihun, kondisi APBD Perubahan Kota Pekanbaru pun mengalami penurunan. APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2022 ini sebesar Rp 2,521 triliun.***