SE Masih Dalam Bentuk Draf, Selama Ramadan Tempat Hiburan Umum Wajib Tutup

Senin, 20 Maret 2023

PEKANBARU- Seluruh tempat hiburan umum di Kota Pekanbaru wajib tutup sementara selama Bulan Ramadan 1444 H.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran yang kini masih dalam bentuk draf.

" Aktifitas usaha khususnya tempat hiburan umum ditutup sementara selama bulan ramadan. Di antaranya, karaoke, pub, club malam, diskotik, bilyar dan lainnya. Untuk hiburan dan restoran yang menjadi fasilitas hotel dapat dibuka khusus untuk tamu hotel saja dengan jam operasional muai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB," kata Masykur, Senin, (20/3/2023).

Bukan hanya hiburan umum, panti pijat dan refleksi termasuk Warnet dan game online juga wajib tutup selama bulan suci ramadan.

Selain itu, dalam draf SE itu juga diatur tetntang imbauan bagi umat muslim pengurus masjid dan musola agar melaksanakan

Dalam draf SE ada beberapa poin yang diatur, terkait dengan imbauan bagi umat Isalam pengrus masjid musola agar melaksanakan ibadah puasa dan melaksanakan amalan sunah. Kemudian juga diminta untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat.

" Untuk restoran, rumah makan, cafe hanya dibolehkan melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB. Berbeda dengan yang non muslim diminta mengurus izin operasional ke DPM-PTSP untuk rekomendasinya. Nanti di usaha mereka itu akan dipasangi spanduk," jelas Masykur.

Menurutnya, masih terdapat beberapa poin lagi yang diatur dalam SE itu.

" Ini baru dalam bentuk draf. Dari keputusan rapat ini kita rumuskan drafnya untuk dinaikkan dan ditandatangani oleh walikota," tutup Masykur.***