TPS Cik Puan Belum Dialiri Listrik Karena Piutang Pedagang, Sekdako Pekanbaru : PLN Harus Memilah

Selasa, 16 Mei 2023

TPS di lokasi Pasar Cik Puan tak kunjung ditempati pedagang lantaran belum dialiri listrik (Ist).

PEKANBARU- Hingga kini pedagang korban kebakaran Pasar Cik Puan belum juga menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah selesai dibangun Pemko Pekanbaru, karena belum dialiri listrik.

Berdasarkan surat jawaban yang diterima Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, terkait permohonan pasang baru di TPS Cik Puan, pihak PLN menyampaikan 3 poin.

Pertama Pasar Cik Puan adalah pasar tradisional yang sudah berlistrik sebelumnya. Poin kedua Pasar Cik Puan masih memiliki tagihan piutang yang belum diselesaikan. Dan poin ketiga adalah PLN akan menerima permohonan pasang baru jika ada penyelesaian piutang pelanggan.

Di dalan surat itu juga pihak PLN melampirkan daftar piutang ragu- ragu dengan lokasi Pasar Cik Puan   berjumlah 123 orang dengan total tagihan Rp109.340.375.

Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengatakan, pihak PLN harus memilah pedagang yang masih memiliki piutang tagihan listrik tersebut.

" Sebenarnya PLN silahkan saja cek ke lapangan, mana pedagang yang tidak bayar tagihannya selama ini. Kemudian komunikasikan kepada mereka, karena utang tagihan listrik itu di kios pedagangnya masing-   masing. Jadi jangan karena persoalan itu malah membuat semua pedagang tidak bisa menempati TPS karena ada sebagian yang menunggak," kata Indra Pomi, Selasa, (16/5).

Terkait utang tagihan, Indra Pomi Nasution, menjelaskan, sebenarnya berasal dari pedagang - pedagang yang lama. Bahkan konon katanya pedagang itu sekarang sudah tidak berdagang lagi dan ada juga yang sudah meninggal dunia.

" Sekarang tidak semua pedagang lama ada di situ lagi. Makanya saya sudah perintahkan Kepala Dinas Perdagangan untuk berkomunikasi dengan PLN, yang penting TPS kita itu bisa dipakai dulu dengan menyambungkan aliran listrik di sana. Nanti kita bantu pihak PLN untuk mendata terkait tunggakan- tunggakan tagihan pedagang itu," tutup Sekdako.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, masih adanya  piutang tagihan pedagang lama dengan permintaan Pemko Pekanbaru kepada PLN agar menyambungkan listrik  di TPS Cik Puan, merupakan dua persoalan yang berbeda.

" Ini dua persoalan yang berbeda. Sedangkan pembangunan TPS itu merupakan program Pemko Pekanbaru untuk  membantu pedagang yang menjadi korban kebakaran. Jadi, tak ada persoalan sebenarnya dengan Pemko Pekanbaru terkait pengajuan pemasangan baru aliran listrik di TPS itu. Apakah berdasarkan data PLN ada  tagihan Pemko yang tertunggak? Jadi PLN kita harap objektif menyikapi persoalan ini, kalau tagihan atas  nama pedagang, ya tagih ke pedagang. Karena kita sangat berharap PLN mendukung program TPS yang sudah  dibangun agar bisa dimanfaatkan oleh pedagang," jelas Ingot.

Disampaikan, berdasarkan informasi ada pedagang yang bisa menyambungkan aliran listrik dari PLN melalui  pengajuan perorangan, Ingot, mengatakan, jangan mengulang persoalan lama.

" Sekarang TPS itu dibangun oleh Pemko Pekanbaru dan Pemko juga yang minta ke PLN untuk disambungkan  aliran listrik agar TPS bisa beroperasional 100 persen, kenapa harus minta nama pedagang dengan meteran  listriknya," tutup Ingot.

Hingga berita diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN terkait persoalan tersebut. Humas  PLN UP3 Pekanbaru, Fauzar, dihubungi melalui sambungan telepon beberapa kali hanya menjawab sedang  rapat.

" Oh iya masih rapat Pak belum selesai rapatnya lagi," katanya.

Diminta singkat untuk konfirmasi, dia mengatakan nanti dulu.

" Nanti dulu masih rapat," katanya seraya menutup sambungan telepon, Senin, (15/5) kemarin.***