
Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, saat meninjau di TPS Pasar Cik Puan
PEKANBARU- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memastikan tak ada Pungutan Liar di lokasi Tempat Penampungan Sementara di Pasar Cik Puan.
Namun demikian, pedagang hanya diminta membayar pungutan resmi atau retribusi sebesar Rp 2 ribu perhari.
Jika selama dua bulan pedagang tak menunaikan kewajibannya, maka kios mereka akan diambil alih untuk diberikan ke pedagang lain.
" Tak ada Pungli, hanya diminta membayar retribusi saja. Tapi pedagang juga harus memahami persyaratan itu," kata Ami, sapaan akrab kepala DPP Pekanbaru, Senin, (1/5).
(1).jpg)
DPP Pekanbaru, kata Ami, sudah memverifikasi ulang pedagang yang akan menempati kios dan berjualan di lokasi Pasar Cik Puan tersebut.
Pedagang juga sudah diinatkan berulang- ulang agar tidak memperjual belikan kios yang dibangun Pemko Pekanbaru menggunakan dana BTT.
"Makanya, kami mempersiapkan banyak persyaratan dalam surat perjanjian dengan para pedagang Pasar Cik Puan. Karena, tanah dan bangunan Pasar Cik Puan merupakan milik Pemko Pekanbaru," terang Ami.
.jpg)
Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait bakal menindak oknum yang memungut pungutan di atas besaran retribusi bagi pedagang. Mereka bakal menelusuri aliran uang yang melebihi retribusi.
" Jangan ada lagi oknum yang memungut uang dari pedagang sebesar Rp6 ribu per hari. Kami akan tertibkan kembali, kami telusuri uangnya kemana. Kan retribusi cuma dua ribu rupiah," pungkasnya.
Kios Cik Puan tak Boleh Disewakan
Zulhelmi Arifin, menambahkan, pedagang juga tidak boleh menyewakan Tempat Penampungan Sementara atau kios di Pasar Cik Puan kepada orang lain.
(1).jpg)
Bahkan, tak main- main Ami, sapaan akrab Kepala DPP itu menyebut, kalau terbukti ada pedagang yang memperjual belikannya, maka kios akan langsung diambil alih.
" Jangankan diperjual belikan, disewakan saja tidak boleh. Kalau kedapatan langsung kami ambil alih. Jangan main- main dengan masalah ini," tegas Ami.
Bukan hanya kios, Ami, berharap tak ada oknum yang menjual lapak di sepanjang pasar Cik Puan. Kalau kedapatan, DPP langsung akan menempuh jalur hukum.
"Kita juga tidak ingin ada oknum menjual lapak di sepanjang pasar ini, itu ilegal. Kalau kedapatan tentu kita proses," pungkasnya.***