
Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, saat sidang tera ulang di Sukaramai Trade Center Kota Pekanbaru
PEKANBARU-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru melaksanakan Sidang Tera Ulang di sejumlah paar tradisional dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan keakuratan alat ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli.
.jpg)
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, kegiatan itu diharapkan sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
Serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur.
Ami, sapaan akrab Kepala DPP itu menerangkan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi perubahan pembagian urusan atau kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pada bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan yang semula kewenangannya pada Pemerintah Daerah Provinsi, kini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kewenangan dalam melaksanakan Metrologi Legal yang selama ini berada pada Pemerintah Propinsi dalam bentuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Metrologi.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan metrologi legal yaitu tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan kabupaten/kota sehingga bagi masing-masing kabupaten/kota menjadi wajib untuk melaksanakan pelayanan tersebut.

" Saat kegiatan dilaksanakan memang masih ada ditemukan timbangan yang tidak bisa ditera di Pasar Palapa. Jadi kami sampaikan kepada pedagang untuk dibawa ke reparatir dulu, diperbaiki dulu baru ditera ulang," Ami, Kamis, (24/5/2023).
Meski dengan jumlah yang tidak begitu banyak, hanya 10 persen saja, namun itu tidak bisa dibiarkan karena akan merugikan pembeli atau masyarakat.
" Kalau alat ukut timbang pedagang sudah sesuai dan akurat maka masyarakat merasa nyaman berbelanja, timbangannya sudah sesuai standar, sudah tepat ukurannya. Pembeli pun tidak merasa dirugikan," ungkapnya.
Timbangan pedagang yang sudah ditera dan bisa ditera bakal diberi tanda segel. Adanya segel itu untuk memastikan timbangan sudah dilakukan tera ulang dan sesuai standar.
Selain di sejumlah pasar tradisionla, sidang tera ulang juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center Kota Pekanbaru yang dilaksanakan selama dua hari.***