
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (17/11/2023) di Jalan Karya Bakti gg Nagari Batuah RT 3 RW 12, Bambu Kuning, Tenayan Raya
PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018, Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di Jalan Karya Bakti, Gang Nagari Batuah, RT 3 RW 12, Bambu Kuning, Tenayan Raya, Jumat (17/11/2023).
.jpg)
Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru itu sebagai landasan dalam Tridharma Pemberdayaan UMKM, pendampingan dan latihan keahlian keterampilan, fasilitasi modal usaha dan Pemasaran, serta wujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kota Pekanbaru.
Menurut Sabarudi, Pekanbaru telah berupaya membantu pelaku UMKM melalui Perda ini, sehingga pertumbuhan dan perkembangan UMKM menjadi legal standing yang benar-benar akan menjadi kompas bagi pengelolaan dan pemberdayaan UMKM, yang diyakini kebenarannya serta akuntanbel.
"Sejauh ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan UMKM. Ditambah lagi, dengan adanya Perda ini, Pemko Pekanbaru akan lebih kuat lagi dalam pemberdayaan UMKM, dan masyarakat akan mendapat kesempatan berwirausaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat ditingkatkan dengan rasa aman dan nyaman," kata Sabarudi.
.jpg)
Sabarudi, menjelaskan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Pekanbaru, memiliki konsep pengembangan koperasi dan UMKM yang disebut Tri Dharma Pemberdayaan.
Konsep Tri Dharma atau tiga kewajiban dalam pemberdayaan koperasi yang pertama yakni pemberdayaan dengan pendampingan.
"Maksudnya, kita menyediakan tenaga pendamping berkerja sama dengan provinsi. Tugasnya mendampingi pembinaan administrasi maupun keuangan dan pelaporan sampai kepada RAT (rapat anggota tahunan)," katanya.
Konsep yang kedua, yakni pemberdayaan akses permodalan.
"Dalam hal ini kita menghimpun sumber-sumber permodalan baik yang bersumber dari CSR BUMN, perusahaan swasta, KUR bank pemerintah maupun dari lembaga pengelola bantuan bergulir Kementerian Koperasi," paparnya.
"Untuk jaminannya, bagi yang tidak punya agunan, kita bekerja sama dengan Jamkrida (penjamin kredit daerah) Provinsi Riau," ulasnya.
Konsep ketiga pemberdayaan akses pemasaran, maka pemerintah akan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi UMKM.
"Misalnya kewajiban bagi ritel memberikan space bagi produk UMKM.Tentu saja kegiatan penyebarluasan perda ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya payung hukum terkait pemberdayaan UMKM," tutup Sabarudi.***