Sebarluaskan Perda Pemberdayaan UMKM, Sabarudi Sambangi Warga Sialang Bungkuk

Senin, 15 Januari 2024

Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi melaksanakan penyebarluasan perda atau sosialisasi perda di Sialang Bungkuk RT 03 RW 01, Sialang Sakti, Tenayan Raya pada Kamis (16/11/2023)

PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, M Sabarudi, menyambangi warga Sialang Bungkuk RT 03,RW 01, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis,(16/11/2023).

Kedatangannya bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Pekanbaru No 2 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan UMKM. 

Sabrudi, mengatakan, pemberdayaan UMKM berprinsip dari perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Lanjut Sabar, pada prinsipnya Pemberdayaan UMKM ini pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi  UMKM.
 

"Tujuan pemberdayaan UMKM ini yakni meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar UMKM," jelas Sabarudi. 


Melalui agenda penyebarluasan Peraturan Daerah itu diharapkan mampu memberikan informasi yang berarti bagi masyarakat untuk menjelaskan bahwa pemerintah Kota Pekanbaru memiliki Peraturan Daerah sebagai payung Hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, guna menjawab tantangan ke depan dalam upaya memberikan kontribusi untuk pembangunan.

" Kita berharap masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya Perda yang ada di Kota Pekanbaru," tutupnya.***