Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, bersama Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekdako, Indra Pomi Nasution, saat meninjau aktivitas di kuliner malam Cut Nyak Dhien
PEKANBARU-Ratusan pedagang kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien Kota Pekanbaru berbondong- bondong mendaftar ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) untuk pendataan jelang penataan kawasan tersebut oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahkan, menurut Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, jumlah pedagang yang terdata per tanggal 6 Oktober 2024 meningkat dari sebelumnya 310 orang menjadi 325.
"Kami akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan siapa 15 pedagang tambahan ini. Mungkin ada yang mendaftarkan ulang dengan nama berbeda atau ada pedagang baru yang masuk," kata Ami, sapaan akrab kepala DPP itu, Senin (7/10/2024).
Bagi pedagang yang tidak mendaftar atau terdata, mereka tidak akan diakomodir mengisi tempat yang disiapkan.
Dalam pengelolaan nanti, DPP Pekanbaru bersama OPD teknis sekaligus akan menata lokasi parkir dan tempat pembuangan sampah di lokasi kuliner Cut Nyak Dien.
"Kami akan melakukan sosialisasi terkait aturan penataan pedagang. Penataan parkir, pedagang, dan sampah sudah kami atur dalam rapat bersama OPD teknis," jelasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cut Nyak Dhien.
Salah satunya dengan mendata para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Sukajadi tersebut.
Penataan di kawasan itu dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta mengoptimalkan potensi retribusi yang bisa dihasilkan.
Kemudian juga dilakukan untuk memperhatikan hak-hak pengguna jalan dan pejalan kaki yang sering kali terganggu oleh keberadaan PKL di area fasilitas umum Salah satu langkah dalam penataan kawasan kuliner di Jalan Cut Nyak Dhien dengan melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan disepanjang ruas jalan alternatif itu. Kemudian para pedagang yang terdata nantinya akan diberikan barcode sebagai bukti resmi mereka beroperasi di lokasi yang diperbolehkan.
Pihaknya juga harus memperhatikan hak pengguna jalan dan pejalan kaki itu makanya, penataan ini dilakukan bertujuan agar semua pihak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
”Prioritas kami adalah para pedagang lama dan warga Pekanbaru. Setelah didata, mereka akan mendapat tempat yang diizinkan untuk berjualan. Dengan adanya barcode, pedagang tidak perlu khawatir lagi akan adanya penertiban karena mereka sudah terdaftar secara resmi,” ujarnya.
Tak hanya terkait penataan kawasan saja. DPP Kota Pekanbaru juga memperkirakan retribusi dari kawasan PKL seperti Cut Nyak Dhien bisa mencapai Rp2 miliar per tahun jika dikelola dengan baik. Namun, hingga saat ini, pemerintah kota belum menerima retribusi apapun dari pedagang di kawasan tersebut.
”Setidaknya kami menghitung total retribusi dari situ saja setidaknya bisa mencapai Rp2 miliar dalam setahun, tapi sekarang kita tidak dapat apa-apa. Pemerintah kota tidak menerima apapun. Sementara, informasi yang kami terima, para pedagang kaki lima ini membayar hingga Rp 890 ribu per bulan kepada pihak tertentu,”tutupnya.***