Rumah Liar Bakal Dibongkar

Kamis, 21 November 2019

Puluhan personel Satpol PP Pekanbaru memberikan Surat Peringatan kedua kepada penghuni Rumah Liar.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kembali mencopot sejumlah spanduk habis masa tayang di ruas Jalan Sudirman dan Tuanku Tambusai, Rabu,(20/11/2019). Selain habis masa tayang keberadaan spanduk itu dinilai mengganggu estetika karena dipasang di sembarang tempat.

" Kita copoti semua spanduk- spanduk yang melanggar itu di Jalan Jenderal Sudirman dan Tuanku Tambusai, kata Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu,(20/11/2019).

Spanduk yang sudah dicopot langsung dimasukkan ke dalam truk operasional Satpol, terdiri dari 4 pcs menampilkan dua produk berbeda yakni Magal dan Lavia. Keduanya dipasang di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang empat lampu merah pos polisi gurindam. Sedangkan di Jalan Tuanku Tambusai personil Satpol juga mencopot spanduk menampilkan iklan produk Dunhil.

Tak cukup sampai disitu, personil Satpol melanjutkan patroli dengan agenda memberikan Surat Peringatan kedua kepada penghuni Rumah Liar. Mulai dari bundaran terminal Bandar Raya Payung Sekaki (AKAP) hingga ke simpang Sigunggung, Kelurahan Air Hitam.

Di sana rata- rata Rumah Liar dibangun seenaknya di dekat bahu jalan, bahkan ada yang berdiri di atas saluran sepanjang jalan. Difungsikan untuk warung makan, adapula yang dijadikan sebagai bengkel dengan jumlah sekitar 50 unit.

"Sosialisasi sudah dilakukan selama dua minggu, tapi mereka minta waktu setengah bulan lagi. Sudah kita penuhi permintaan itu. Harusnya mereka sudah kita tertibkan kemarin(Selasa-red), tapi masih kita beri waktu sampai Kamis,(21/11/2019). Kalau tidak juga kita bongkar paksa," tegas Agus Pramono.(iky).