Wako: Perkim Harus Jalankan Tupoksi

Kamis, 12 Desember 2019

Rusunawa di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru.

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, meminta Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pengoperasian dua Rusunawa di Kota Pekanbaru kepada seluruh penghuni.

Ke depan dia berharap tidak adalagi penghuni yang menunggak kewajiban apapun yang menyangkut tentang hak dan kewajiban mereka di sana.

" OPD yang sudah diserahi tanggungjawab tentang pengoperasian dua Rusunawa harus menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, tak adalagi penghuni yang menunggak kewajibannya," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, usai menandatangani naskah dan berita acara serah terima barang milik negara berupa Rusunawa kepada penerima hibah, di aula Direktorat Jenderal Cipta Karya gedung Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (11/12/2019), kemarin.

Dalam persoalan itu Wako, juga berpesan kepada masyarakat Pekanbaru untuk tidak menyalahgunakan Rusunawa. Karena itu merupakan bentuk dari kepedulian  Pemerintah kepada masyarakat.

" Jangan salahgunakan Rusunawa itu untuk hal yang negatif," tegas Wako.

Satpol PP sebagai OPD Penegak Perda juga diminta untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan para penghuni di Rusunawa tersebut.

" Satpol juga diminta mengawasi aktivitas yang dilakukan penghuni di Rusunawa itu," tegas Firdaus.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah menerima hibah dua bangunan Rumah Susun Sederhana dan Sewa senilai Rp57 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Penyerahan aset itu berlangsung dalam penandatanganan naskah dan berita acara serah terima barang milik negara kepada penerima hibah, di aula Direktorat Jenderal Cipta Karya gedung Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Naskah serah terima barang milik daerah tersebut ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus dan Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga.(iky).