Masih Persuasif, Pemko Beri Kesempatan Pemilik Bando Potong Sendiri

Senin, 23 Desember 2019

Suasana saat penyegelan salahsatu bando ilegal di Jalan Tuanku Tambusai.

PEKANBARU- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, masih memberi kesempatan kepada seluruh pemilik atau pengelola bando agar memotong sendiri aset yang berdiri melanggar aturan di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru.

" Kepada seluruh pemilik bando kami imbau untuk potong sendiri. Karena bando itu bukan aset kita, maka kami beri kesempatan mereka untuk memotongnya sendiri," kata Yuliarso, Senin, (23/12/2019).

Setelah imbauan disampaikan, dalam waktu yang tidak terlalu lama tapi tidak ditindaklanjut oleh pemilik ataupun pengelola, maka akan dirumuskan kembali apakah Dishub akan memotong langsung atau bersama-sama dengan pemilik bando.

" Jadi ini ada tim yustisi dan tim teknis untuk tindaklanjut ke lapangan. Waktunya segera, kita persuasif dulu karena ada hak-hak mereka di sana (pemilik bando-red), silahkan diambil karena kita juga baru memberitahukan dengan cara penyegelan. Tapi setelah waktunya dirasa cukup, baru kita ambil langkah tegas untuk memotongnya," jelas Yuliarso.

Ditanya, apakah sejak bando disegel kemarin, sudah ada pemilik yang datang ke pihak Pemerintah Kota Pekanbaru atau ke Dishub, Yuliarso, mengatakan, belum ada.

"  Karena sifat pengelolaan bando itu tidak diketahui dari OPD mana dan Dishubpun juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan bando itu. Kalaupun ada rekomendasi yang dikeluarkan dulu, kami juga menunggu untuk diperlihatkan ke kami," jelasnya

Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, sebelumnya tegas memerintahkan OPD terkait seperti DPM-PTSP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memotong semua bando ilegal yang masih berdiri itu.

Karena tidak dibenarkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.

" Kita menjawab keluhan dan komplain masyarakat terkait bando yang masih berdiri. Bando itu tidak boleh sesuai Permen PU, tapi masih ada. Maka OPD terkait kita minta untuk memotongnya," tegas Wako Pekanbaru, Kamis,(19/12).

OPD yang dimaksud kata Wako adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.

Sesuai Permen PU Nomor 20 Tahun 2010, dijelaskan, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

" Maka kepada dinas terkait perizinan DPM-PTSP, Perhubungan dan Satpol PP tolong tertibkan. Mana yamg tidak berizin dan berdiri tidak pada tempatnya potong," ulangnya.

Seperti diketahui hingga saat ini masih terdapat sembilan bando tak berizin berdiri kokoh di Pekanbaru. Dengan rincian  dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak. Berbahaya bagi pengguna jalan raya yang ramai melintas di bawahnya.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.

Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Dan bando kesembilan, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. 

Semuanya kini dalam kondisi tersegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.(iky).