Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP).
PEKANBARU- Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP), Rinaldi, menyebut, tindakan pengunjung mengakses game online di Warung Internet (Warnet) itu sah dan ilegal.
Menurut dia, tak ada dalam aturan manapun yang membahas terkait teknis akses tersebut. Kecuali pelarangan akses situs judi dan pornografi.
Selain itu (perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan di Indonesia), akses tersebut dianggap sah dan dilindungi.
Termasuk diantaranya menggunakan Warnet untuk bermain game online, sebab tindakan akses Game Online secara teknis tidak berbeda dengan browsing.
" Sama, karena sama-sama mengakses internet. Seperti penjual pulsa, setelah pelanggan membeli, penjual pulsa tidak dapat mengatur pembeli untuk apa pulsa itu digunakan. Inilah yang dinamakan distorsi pemahaman," kata Rinaldi, Selasa, (14/1/2020).
Berbeda dengan tindakan akses judi dan pornograpi yang memang melanggar Undang-undang dan wajib dibasmi. Rinaldi, juga kembali mengulang ucapannya menyebut, akses game online di warnet adalah tindakan yang sah dan legal.
Bicara persoalan Warnet buka 24 jam, disampaikannya hal itu sudah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 49 Tahun 2016, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, Tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam paragraf 2, tentang Warung Internet pasal 60 ayat 3 point b, disebutkan, bahwa jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB- 22.00 WIB, terkecuali untuk alasan keamanan dapat beroperasi 24 jam dengan persetujuan/rekomendasi secara tertulis pihak RT dan RW setempat, serta kepala keluarga sepadan di tempat usaha warnet.
Rinaldi menambahkan, akses game online sebenarnya sekarang lebih banyak dilakukan di seluruh spot yang menyediakan fasilitas wifi melalui perangkat seluler. Mulai dari cafe, rumah ibadah, bandara, rumah-rumah warga, dan lain sebagainya.
" Jika ada pembatasan jam usaha, tanpa pengecualian, kami meminta juga seluruh usaha yang dibatasi jamnya seperti cafe, rumah makan, dan lainnya agar juga melakukan hal yang sama, tutup. Karena pada prakteknya, di tempat tempat itu akses internet juga dapat dilakukan, bukan hanya di Warnet," katanya.
Rinaldi, mengakui tidak semua Warnet di Pekanbaru merupakan anggota APWP, namun demikian pihaknya siap melakukan sharing informasi kepada pemerintah. Termasuk melakukan kerjasama untuk pemberantasan akses situs judi dan pornografi.
Terakhir dia mengatakan, APWP sejak didirikan pada tahun 2014 lalu, konsisten menjelaskan apa yang dimaksud Warung Internet (Warnet) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik itu kepada masyarakat, maupun kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahkan di tahun 2016, APWP memberikan masukan kepada DishubKominfo Pekanbaru (sebelum DisKominfo berdiri sendiri) terkait rencana usulan Ranperda Warnet yang waktu itu sedang disusun draftnya.
APWP juga memahami terjadi kesalah-pahaman tentang pemaknaan warnet di Pemerintahan dan masyarakat, karena kurangnya ruang-ruang formal untuk menjelaskannya secara utuh. Baik tentang apa itu Warnet, dan bagaimana perkembangannya di masa mendatang.
Namun demikian, setiap dimintai penjelasan oleh DisKominfo, APWP selalu hadir, baik secara formal maupun informal.(iky).