Di Rumah dan Kebun Sawit, Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Ahad, 19 Januari 2020

ILUSTRASI Korban pencabulan ayah tiri.

MELAWI - Aparat Polres Melawi menangkap seorang pria berinisial EV (43), terkait dugaan pencabulan anak tirinya sendiri berusia 16 tahun, hingga hamil.

Korban yang diketahui kini berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tersebut telah berlangkali dicabuli ayah tirinya sejak sekolah menengah pertama.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro mengatakan, saat ini, EV telah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga sudah melakukan visum, pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti," kata Primastya, saat dihubungi, Sabtu (18/1/2020) malam. 

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang siswi SMA di rawat di rumah sakit, lantaran dalam kondisi hamil, pada Rabu (15/1/2020). 

Setelah dicek dan diperiksa, korban mengakui, bahwa dia hamil setelah disetubuhi ayah tirinya sendiri. 

"Bermula dari pengakuan itu, kami lakukan penyelidikan, lalu menangkap dan menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka," ujar Primastya. 

Dari pengakuan korban juga diketahui, aksi bejat ayah tirinya itu dilakukan sejak dia kelas 1 SMP. 

"Lokasinya, jika tidak di rumah atau di kebun sawit," ucap Primastya. 

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Primastya.