Gara- gara Narkoba, Diskotik Golden Crown Disegel

Poto Internet.

JAKARTA- Satpol PP Jakarta Barat telah menyege Diskotik Golden Crown yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2). Penyegelan itu merupakan tindak lanjut pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa atau Diskotek Golden Crown terkait peredaran narkoba.

"Benar [penyegelan dilakukan] jam 09.00 WIB pagi dimulai apel lanjut penyegelan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (8/2).

Disampaikan Tamo, dalam proses penyegelan itu pihaknya menerjunkan 50 personel, termasuk unsur Polri dan TNI.

"Sekitar 50an personel," ujarnya.

Pada 7 Februari 2020 TDUP Golden Crown dicabut Pemprov DKI Jakarta karena peredaran narkoba. Keputusan tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Surat keputusan nomor 19 tahun 2020.

"Sejak 7 Februari 2019, dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel. Sudah resmi TDUP dicabut," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).

Cucu menyebut pencabutan ini berdasarkan kasus narkotika dan dikuatkan dari pemberitaan di media. Golden Crown melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui sempat melakukan operasi razia Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2). Ada 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 107 orang positif narkoba.

"Positif menggunakan narkoba 107 orang, 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.***  


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar