Sindikat Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19 Terungkap, Begini Peran 7 Tersangka

Polres Jembrana menangkap 7 tersangka penjualan surat sehat bebas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk Bali. (Foto: Antara)

JEMBRANA- Sindikat penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19 di untuk warga yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali ke Pulau Jawa terbongkar. Sebanyak tujuh orang pelaku yang merupakan dua kelompok berbeda ditangkap oleh petugas Polres Jembrana.

"Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Bali, Jumat (15/5/2020), dikutip dari inews.id.

Kelompok pertama terdiri atas empat orang yakni W, RF, PEA, dan ID yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Sedangkan kelompok kedua yakni FMN dan BSP yang bekerja sebagai sopir travel, dan SWP pemilik percetakan

"Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda tapi modusnya sama," katanya.

Komplotan pertama diotaki oleh W. Dia mengajak teman-temannya sesama tukang ojek untuk menggandakan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Atas ide W, kelompok pertama ini mendatangi tersangka SWP sebagai pemilik percetakan di Gilimanuk.

Kelompok W ini menyasar para pejalan kaki yang akan menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Mereka telah menjual sedikitnya 15 lembar surat keterangan palsu dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Berdasarkan keterangan ID dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari W dengan cara membeli Rp25.000 per lembar. Kemudian surat itu mereka gandakan di tempat percetakan milik SWP.

Sedangkan W mengaku menggandakan surat tersebut bersama PEA setelah ia menemukan surat itu di depan sebuah minimarket di Kelurahan Gilimanuk.

W selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat yang akan menyeberang, juga menjual surat itu kepada ID dan RF yang kemudian menggandakan sendiri surat tersebut.

Sedangkan kelompok kedua yakni FMN, BSP dan SWP yang menyasar para penumpang travel yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk.

FMN dan BSP mengetahui kalau di percetakan SWP bisa membuat surat keterangan kesehatan palsu. Keduanya mendatangi tempat percetakan SWP untuk mencetak surat keterangan sehat palsu.

FMN yang mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blangko surat palsu itu juga tertera nama dokter. Surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp100.000.

Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya untuk minta diedit. Namun, dirinya menawarkan surat keterangan sehat yang sudah dibuat sebelumnya yang berada di komputer.

"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut dan diedarkan oleh FMN," katanya.

Kepada polisi, ketujuh pelaku itu mengaku menjalankan aksinya murni karena alasan ekonomi. Empat pelaku kelompok pertama yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek mengaku penghasilan mereka merosot drastis sejak dilanda pandemi Covid-19.

Sedangkan kelompok kedua memiliki alasan yang sama, yaitu melihat peluang mendapatkan keuntungan karena banyak pemudik yang ditolak saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk lantaran tak membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.

"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 263 dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tutur Kapolres.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar