Positif Narkoba, Pelaku Penganiayaan Ojol Ditetapkan Tersangka

AP Pelaku penganiayaan driver ojol menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pekanbaru

PEKANBARU- Seorang Pemuda, AP (25) pelaku penganiayaan terhadap salah seorang driver ojek online (ojol) Gojek, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. AP dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

"Kita sudah tetapkan (AP) sebagai tersangka," kata Nandang, Senin (6/7). 

Nandang menyebut, AP juga positif menggunakan narkoba. Hasil tes urine terhadap AP dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamin. 

Tak berhenti disitu, dikatakan Nandang pihak nya juga masih menyelidiki asal narkoba yang digunakan oleh AP. Pihaknya mencoba mencari jaringan narkoba tersebut. 

"Kami masih penyelidikan untuk narkoba yang dia konsumsi," jelasnya. 

AP sendiri saat ini menjadi tahan Mapolresta Pekanbaru. Dia diamankan sejak, Sabtu (4/7) malam. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan driver Gojek mengepung rumah AP di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (4/7) malam.

Mereka mencari AP lantaran tidak terima rekan seprofesi mereka mendapatkan tindakan tidak menyenangkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP terhadap korban, M (43) seorang driver gojek. 

Driver Gojek dengan jumlah lebih kurang 500 orang itu, mendatangi rumah pelaku pukul 18.50 WIB. Ratusan driver gojek itu juga secara spontan melakukan pengrusakan terhadap rumah pelaku, dengan cara melempar kaca jendela rumah bagian depan. 

Sebuah mobil mini bus yang terparkir di halaman rumah pelaku tak lepas dari pengrusakan. Kaca spion sebelah kanan mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam dengan plat nomor D 1532 WO rusak. 

Adapun pemicu permasalahan ini berawal dari viralnya video dengan durasi 20 detik di media sosial atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap M. Dalam video itu, pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. 

Penganiayaan terhadap M, warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai itu, terjadi, Jumat (3/7) siang di Jalan Cempaka Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Saat itu korban yang akan mengantar orderan pelanggan, tiba-tiba datang mobil dari belakang korban dan melewati atau memotong sambil membunyikan klakson.

Kemudian, korban pun membalas dengan membunyikan klakson sepeda motor yang ditunggangi. Namun, mobil tersebut langsung menghadang sepeda motor korban.

Setelah itu, turunlah AP dan langsung memaki korban serta mengancam. Terjadi adu mulut. Selanjutnya menendang korban dan sepeda motornya pun ikut terjatuh. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, saat terjadi keributan dirumah pelaku, piket SPKT Polsek Bukit Raya langsung datang ke TKP dan mengamankan yang diduga pelaku penganiayaan. 

"Sudah diamankan dan dibawa ke Polres," kata Nandang, Sabtu (4/7) malam. 

Para driver Gojek secara beramai-ramai juga sempat mendatangi Mapolresta Pekanbaru, namun dapat diatasi oleh Petugas dan telah diberi pencerahan oleh Kapolresta Pekanbaru. 

"Saya sudah temui mereka dan menyampaikan supaya tenang. Bahwa pelaku kasus penganiayaan terhadap anggota ojol sudah diamankan dan agar dipercayakan penanganannya oleh Polresta Pekanbaru," terang Nandang. 

Ratusan driver Gojek yang telah berkumpul di halaman mapolresta Pekanbaru itu akhirnya membubarkan diri usai ditemui dan diberikan pengertian oleh Kapolresta Pekanbaru.****


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar