PPDB Diperketat, Surat Domisili tak Jadi Acuan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas.

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memperketat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Untuk penerimaan jalur zonasi tidak lagi mengacu dalam penggunaan surat keterangan domisili. 

Pasalnya, rawan disalahgunakan untuk kecurangan PPDB jalur zonasi. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, mengatakan, PPDB tahun ini masih prioritas untuk jalur zonasi. Sebanyak 65 persen dari kapasitas kelas diambil melalui jalur zonasi. 35 persen lainnya diambil dari jalur prestasi, afirmasi, dan pindahan. 

"Seleksi kita perketat. Maka, untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang di kecualikan," kata Ismardi, Minggu, (27/6). 

Ia menyebut, pada tahun sebelumnya surat keterangan domisili diambil sebagai acuan dari penerimaan jalur zonasi. Surat domisili sebagai bukti jika memang jarak tempat tinggal calon siswa dekat dari sekolah. 

"Tidak lagi digunakannya keterangan domisili guna meminimalisir kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi," terangnya. 

Didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili yang tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Walaupun sebenarnya tempat tinggalnya jauh dari sekolah yang dituju. 

"Untuk surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial," jelasnya. 

Untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunakan KK atau juga surat keterangan domisili, Disdik Kota Pekanbaru juga melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa.

Sehingga hasil akhir nanti diharapkan tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah. 

"Dinas juga akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar