Dugaan Pungli SKGR Lurah Tirta Siak, Pemko tak Siapkan Pendampingan Hukum

Ilustrasi Pungli

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru tak menyiapkan pendampingan hukum terhadap oknum Lurah Tirta Siak, inisial AN, yang tersangkut persoalan dugaan Pungutan Liar pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seorang warga belum lama ini.

Menurut Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, jika seorang Aparatur Sipil Negara melakukan tindak pidana korupsi itu tidak diberikan pendampingan hukum.

Pemko Pekanbaru, saat ini masih menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian terhadap oknum lurah tersebut.

" Kalau ASN melakukan tindak pidana korupsi itu tidak ada diberikan pendampingan. Kemudian nanti tentu kita akan menunggu proses yang ada di Kepolisian. Nanti sampai inkrah tentu akan kita berikan sikap sesuai aturan yang berlaku," kata Syamsuwir, Selasa,(28/9/2021).

Disinggung, apakah oknum lurah itu akan diberikan sanksi disiplin, Syamsuir, mengatakan, iya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

" Kalau oknum itu dinyatakan salah nanti ada sanksi diberhentikan. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah tentu dikembalikan harkat dan martabatnya seperti biasa sebagai ASN," terangnya.

Syamsuir, mengimbau pejabat atau ASN  di Pemko Pekanbaru untuk bekerja  dengan sepenuh hati. 

Menghindari perbuatan tercela dari penyimpangan-penyimpangan yang akan berakibat adanya risiko hukum yang akan diterima nantinya.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar