Tak Ada SPT, Puluhan Kendaraan Masih Parkir di RTH Kaca Mayang

Poto diambil beberapa waktu lalu

PEKANBARU- Puluhan kendaraan masih parkir di lokasi Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu,(13/10).

Padahal Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, sudah mewanti- wanti menegaskan, lokasi tersebut harus steril tak ada aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga melarang tak dibenarkan kendaraan parkir di sana.

Namun sangat disayangkan saat persoalan itu dikonfirmasi kepada Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar,
menanyakan, apakah di RTH itu sudah ada Surat Perintah Tugas (SPT), dia malah berdalih untuk pengelolaan parkir sudah dipegang pihak ketiga.

" Itu kan sudah pengelolaan PT. (parkir)," jelasnya.

Ditegaskan kembali, apakah sekarang di RTH sudah dibenarkan ada kendaraan parkir yang jelas bersebrangan dengan pernyataan orang nomor satu
di Pekanbaru itu, Radinal, mengatakan, kalau itu arahannya, persoalan yang disampaikan akan segera ditertibkan.

"Kalau kami terkait apa yang disampaikan pak wali, akan kami tertibkan. Sekarang kalau untuk pengelolaan kan bukan ada di Dishub. Karena itu kami
nanti sampaikan kepada pihak ketiga. Mereka juga sudah sosialisasi ke Jukir- jukir yang dibawah menyampaikan di lokasi RTH itu tidak diperbolehkan
ada kendaraan parkir," jelasnya.

Namun, demikian, Radinal, mengakui, memang ada Jukir yang bandel tidak mengindahkan sosialisasi tersebut. Disampaikan, sebelumnya Dishub ada menempatkan beberapa orang personel di RTH mengawasi tapi sekarang tidak lagi, Radinal, mengatakan, patroli di tempat- tempat yang tidak
dibolehkan parkir terus dilakukan.

" Kami Dishub dimana titik yang tidak dibolehkan parkir selalu patroli. Tapi semenjak ada PPKM, di RTH aktivitas di sana belum maksimal. Sekarang
saya suruh anggota pantau ke sana," tutupnya.

Terkait tak ada SPT di RTH Kaca Mayang tersebut diakui Kepala Dinas Perhungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, beberapa waktu lalu, mengatakan, tak ada menerbitkannya.

Yuliarso, menjelaskan, untuk persoalan parkir, Dishub sudah pernah mencarikan lokasi dengan membuatkan kantong-kantong parkir di lokasi lain
diantaranya di lapangan tenis dan area Masjid Al-Falah.

Namun seiring waktu berjalan masih ada juga kendaraan yang parkir di lokasi RTH. Dan itu akan menjadi evaluasi Dishub untuk dilakukan
pengecekan ke RTH tersebut.

" Kita tidak terbitkan SPT di situ (RTH Kaca Mayang)," katanya.

Seperti diketahui RTH Putri Kaca Mayang merupakan satu dari beberapa Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang tersertifikasi berdasarkan
penilaian standarisasi dan sertifikasi RBRA di 28 kabupaten/kota yang dilakukan Kemen PPPA pada tahun 2019 lalu.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar