Kadisdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah jangan Paksa Siswa Beli LKS

Kadisdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU- Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan, tak ada paksaan kepada siswa dalam rangka pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) saat Tahun Ajaran baru semester II.

Sebab, dia menjelaskan, ada aturan yang menyatakan sekolah tidak dibenarkan lagi untuk menyiapkan LKS di sekolah.

" Tak ada paksaan kepada siswa untuk pembelian LKS. Kami Disdik Pekanbaru menjamin persoalan itu. Kalau ada siswa yang tidak boleh mengikuti pelajaran karena tak mampu membelinya, segera laporkan ke kami," kata Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal, Minggu, (8/1/2023), malam.

Terkait persoalan itu, Jamal, mengatakan, sudah menyiapkan imbauan dan mengatur bagaimana persoalan LKS itu tidak menjadi polemik.

" LKS tidak boleh dijual di sekolah. Kalau memang ada di luaran itu ada oknum yang bermain. Sekali lagi saya tekankan kepada pihak sekolah, jangan memaksa siswa untuk membeli LKS itu. Bagi siswa yang tidak mampu bisa bekerja sama dengan teman sebangkunya," ulangnya.

Jamal, juga menyarankan kepada pihak sekolah untuk membantu siswa yang tidak mampu membeli LKS kalau memang sangat diperlukan sebagai media pembelajaran.

" Tapi perlu diingat oleh masyarakat sekarang dana BOS tidak boleh lagi dipakai untuk membayar LKS karena sudah aturannya. Namun demikian tetap kita minta pihak sekolah jangan sampai ada unsur paksaan. Kita imbau masyaraat kalau memang memberatkan jangan ikuti dan Disdik akan menjaminnya. Cara kerja LKS itu kan lebih banyak di rumah, ya berkelompok saja bagi yang tidak mampu," tegas Jamal.

Bahkan, Jamal, juga mengatakan, kalau memang  LKS itu terus menjadi persoalan yang muncul di setiap tahun jaran baru, maka Disdik akan melarangnya.

"Ke depan kalau memang LKS ini menjadi persoalan terus menerus, kita akan kaji dan kita larang saja di adakan," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini sejumlah sekolah tingkat SMP di Pekanbaru sudah mulai mewajibkan siswa untuk membeli LKS dengan kisaran harga 135 ribu -150 ribu . 

Namun pembelian LKS tidak di sekolah melainkan di warung atau kedai yang biasanya tidak jauh dari sekolah.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar