Terjaring OTT Satgas Kebersihan, NIK Diblokir, Warga Coba Urus KTP Baru

Kasi Gakum DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian, bersama Satgas memproses warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.

PEKANBARU- Dari ratusan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Satgas Kebersihan Kota Pekanbaru sejak tahun 2019 hingga 2020, ada yang coba-coba mengurus baru Kartu Tanda Penduduk tanpa membayar sanksi denda yang diterapkan sesuai aturan Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Namun upaya itu sia-sia sebab Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pekanbaru sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memblokir NIK warga yang kedapatan melakukan hal itu tapi tidak membayar denda sebagai sanksi yang harus mereka terima.

" Iya, waktu di tahun 2019 ada yang coba-coba mengurus baru KTPnya. Tapi mana bisa karena NIKnya sudah diblokir pihak Disdukcapil," kata Sekretaris DLHK Pekanbaru, Azhar, didampingi Kasi Gakum, Rubi Adrian, Rabu, (19/2/2020).

 Azhar, menjelaskan, untuk tahun 2020 sejak awal Januari hingga kini sudah 32 warga Pekanbaru terjaring OTT Satgas karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

 Mereka tertangkap tangan membuang sampah di Jalan Singggalang, Bukit Barisan, HR Soebrantas, Arengka dan daerah Rumbai. 

Dari 32 warga yang terjaring 17 diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp250ribu sedangkan sisanya belum dan KTP masih ditahan di DLHK.

 Untuk nilai denda disampaikan mantan Sekretaris Kominfo Pekanbaru itu sesuai Perwako. Dilihat dari jenis pelanggaran dan volume sampah yang dibuang.

Dengan rincian sebagai berikut, Rp250ribu untuk 0-0,5 kubik, 0,6- 1 kubik Rp500rb dan 1 kubik ke atas Rp750ribu.

Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5juta. 

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134, Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar