Sabtu Masih di TPS, Satpol Sebut Pedagang Diluar STC Ilegal
PEKANBARU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Agus Pramono, menegaskan, kalau sampai hari Sabtu, (22/2/2020) para pedagang masih menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS), mereka dinyatakan ilegal.
Sebab jadwal untuk perpanjangan pengosongan TPS sudah berakhir sejak hari ini Jumat,(21/2/2020).
" Sore ini kami layangkan surat peringatan kembali untuk mengosongkan TPS. Kalau Sabtu, (22/2/2020), masih jualan di TPS pedagang itu ilegal," tegas Agus Pramono, Jumat, (21/2/2020).
Agus, mengimbau, kepada para pedagang korban kebakaran yang sudah memiliki toko di dalam gedung STC segera memindahkan barang-barangnya. Bahkan dia menyebut personel siap membantu jika memamg diperlukan.
" Pedagang korban kebakaran yang sudah punya toko di dalam gendung STC segera memindahkan barangnya. Personel kami siap membantu," tutupnya. (iky).
Tulis Komentar