Gudang Penyimpanan Masker dan Hand Sanitizer Ilegal Digrebek Polisi

Penggerebekan gudang masker ilegal di Batam. ©2020 Merdeka.com.

BATAM- Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah gudang pembuatan masker dan hand sanitizer ilegal atau tanpa izin di Kota Batam. Penggerebekan dilakukan di gudang milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, dalam penggerebakan tersebut pihaknya telah mengamankan tiga orang di lokasi. Penggerebekan itu sendiri dipimpin langsung olehnya.

"Kami berhasil mengamankan S selaku Direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris. Mereka diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hanny dalam keterangannya, Rabu (4/3), dikutip dari merdeka.com.

Dia menjelaskan, dari gudang penyimpanan stok barang, tim menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek. Barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton.

Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton dan masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.

"Selain itu, kami mengamankan barang bukti hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol," jelasnya.

Penggerebekan ini sendiri dilakukan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto, karena kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri, setelah penemuan dua kasus WNI positif corona.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar