26 Hotel di Sumbar Tutup Sementara Akibat Pandemi Covid-19
PADANG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Sumatra Barat menyebutkan terdapat 22 hotel yang ditutup sementara akibat pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar, Maulana Yusran di Padang, Selasa (7/4) mengatakan penutupan sejumlah hotel tersebut berangsur sejak awal April 2020 yaitu hingga 22 hotel. "Saya rasa beberapa hotel lainnya akan ada yang segera menyusul," kata dia.
Lebih lanjut dikatakan sejumlah hotel tersebut terpaksa menutup aktivitas operasional karena tingkat okupansi hotel yang menurun drastis akibat pandemi wabah Covid-19. Penutupan hotel tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatra Barat di antaranya di Kota Padang, Padang Panjang, Bukittinggi,Tanah Datar, Mentawai, dan beberapa daerah lainnya.
"Selain hotel, bahkan beberapa restoran juga sudah ada yang tutup. Setahu saya saat ini ada empat restoran yang sudah tutup," kata dia, dikutip antaranews.com.
Ia mengakui penutupan hotel tersebut juga berdampak pada karyawan. Saat ini pihak hotel memutuskan untuk merumahkan seluruh karyawan sementara waktu. "Untuk saat ini karyawan dicutikan sementara. Akan tetapi gaji mereka tidak dibayarkan. Memang ada beberapa hotel yang masih kuat menggaji karyawannya. Akan tetapi tidak semua hotel," kata dia menerangkan.
Ia berharap wabah COVID-19 itu segera berakhir di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. "Tentunya harapan itu hanya berbuah sia-sia tanpa adanya upaya yang serius dan baik dari kita semua," kata dia.
Kemudian ia juga berharap pada pemerintah daerah supaya melirik dampak dari penutupan hotel tersebut. Salah satunya berdampak terhadap perekonomian. "Peristiwa ini merupakan pertama kali yang sampai separah ini. Dulu juga pernah ada musibah berupa gempa 2009. Namun tidak separah ini, bahkan hanya menutup akses di Padang saja dan tidak sampai menutup semua akses lainnya," kata dia.
Lebih lanjut ia meminta pada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun ini. Menurut dia kalaupun tagihan pajak tersebut diminta pemerintah pasti tidak akan ada pihak hotel yang akan sanggup membayar. Mengingat kondisi keuangan saat pandemi Covid-19 saat ini.
"Kalau di daerah lain sudah ada tindakan dari pemerintahnya mengenai hal ini, tetapi di sini saya rasa belum ada. Namun kami sudah menyurati pemerintah di daerah kabupaten dan kota di sana disampaikan supaya pemerintah terbuka untuk persoalan ini ke depannya," kata dia menerangkan.
Menurut dia jika pemerintah hanya sekadar memberikan insentif berupa menggratiskan pajak hotel dan restoran selama dua bulan saja yaitu April dan Mei, hal itu sama saja dengan memberikan sesuatu yang tidak ada gunanya. Karena menurut dia pajak hotel dan restoran itu sifatnya wajib pungut. Artinya, jika ada tamu yang menginap maka pembayarannya dilebihkan 10 persen untuk pembayaran pajak dari harga yang ditawarkan pihak hotel. Atau kalau ada tamu yang makan di hotel, maka ditambahkan lagi tagihannya 10 persen untuk membayar pajak.
"Akan tetapi persoalannya saat ini meskipun digratiskan harga kamar hotel, tetap saja tidak akan ada pelanggan yang menginap ke hotel dan hotel memilih tutup, tentu kami tidak bisa memungut pajak," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan berbeda dengan kebijakan pemerintah daerah sebelumnya pada saat gempa di Padang. "Kalau dulu intensif yang diberikan pemerintah berupa mengembalikan pajak yang sudah dipungut sebelumnya," kata dia.
Tulis Komentar