Menaker: 1,9 Juta Pekerja Korban PHK Akibat Pandemi Covid-19

Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi).

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat total 1.943.916 orang pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Jumlah itu menurut data sampai dengan Kamis (16/4).

"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memang presentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan dari Kemnaker yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut data sampai dengan Kamis (16/4), terdapat 1.500.156 pekerja sektor formal dari 83.546 perusahaan yang dirumahkan atau terkena PHK. Sementara itu, pemerintah mencatat 443.760 pekerja sektor informal dari 30.794 perusahaan yang terkena dampak tidak langsung dari Covid-19.

Ida berharap pengusaha akan menjadikan langkah PHK sebagai jalan terakhir dan bisa melakukan beberapa langkah untuk menyiasati dampak ekonomi yang muncul akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia. Beberapa langkah itu, kata dia, misalnya dengan mengurangi shift dan jam kerja atau memberlakukan sistem pergantian hari kerja sebagai pilihan lain untuk perusahaan bertahan.

Pemerintah berusaha untuk membantu para pekerja dengan salah satunya meluncurkan Kartu Prakerja, yang menyasar secara khusus pekerja terdampak Covid-19. Skema Kartu Prakerja pun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tidak hanya memberikan pelatihan kemampuan yang dibutuhkan industri tapi juga terdapat insentif sebagai bentuk jaringan pengaman sosial.

"Saya berharap teman-teman yang dirumahkan atau di-PHK memanfaatkan program Kartu Prakerja," tegas Ida, dikutip dari republika.co.id.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar