Dumai Berlakukan Pembatasan Aktifitas di Malam Hari

Poto Internet.

DUMAI-Pemerintah Kota Dumai memberlakukan pembatasan aktifitas warga di malam hari guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kebijakan yang tertuang dalam edaran nomor 300/878/GT-Covid-19 tanggal 24 April 2020 tersebut melarang aktifitas dan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai pukul 05.00 WIB berlaku mulai Sabtu (25/04)

" Perkembangan daripada data-data kita makin hari makin banyak. Kita juga melihat jumlah warga yang keluar saat sore dan malam yang banyak. Makanya kita coba membatasi kegiatan malam,” kata Walikota Dumai H Zulkifli As, Ahad (26/04).

Menurut walikota, edaran yang ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kota Dumai, Camat dan Lurah se Kota Dumai agar melakukan Pembatasan Aktifitas Malam Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Resiko Penyebaran Covid – 19 di Kota Dumai.

“Kepada Lurah dan Camat se- Kota Dumai agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 21.00 s.d 05.00 wib kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting,” kata Walikota, dikutip dari dumaiposnews.com.

Walikota mengemukakan alasan pemberlakuan jam malam tersebut. “Sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Dumai serta telah ditetapkannya Kota Dumai sebagai salah satu Kota yang telah terjadi Transmisi Lokal COVID-19 di Indonesia,” bunyi pembuka edaran tersebut.

Alasan lainnya adalah mengingat penyebaran kasus yang sudah muncul pada semua Kecamatan
di Kota Dumai.

Kepada seluruh toko/warung/ kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul- kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat. Namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 21.00 Wib.

Dikecualikan atas pemberlakuan jam malam ininadalah personil TNI-Polri serta Polisi Pamong Praja, petugas kesehatan, para karyawan atau pekerja, petugas posko Siskamling RT, petugas atau personil Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Dumai, serta terkait dengan kegiatan pengantaran barang kebutuhan pokok, pangan dan barang penting.

Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari Tingkat Kota, Kecamatan dan Lurah agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 21.00 Wib.

“Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan permbatasan aktifitas malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai, maka dapat dilakukan pembinaan dan atau tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kota Dumai,” bunyi edaran tentang sanksi bagi pelanggar jam malam.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar