Kelulusan Siswa SMP Diumumkan 5 Juni

Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU- Pengumuman kelulusan peserta didik SMP di Kota Pekanbaru bakal berlangsung pada 5 Juni 2020 mendatang. Penentu kelulusan yakni nilai rata-rata peserta didik selama lima semester. 

Kebijakan ini bagi sekolah yang tidak bisa menggelar ujian. Mereka tidak bisa mengumpulkan peserta didik sekaligus untuk menggelar ujian sekolah.

Kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19. Para peserta didik pun sudah belajar di rumah sejak 16 Maret 2020 lalu.

"Kita sudah serahkan petunjuk ke sekolah untuk penentu kelulusan peserta didik," papar Kepala Dinas Pendidikan Kota (Kadisdik) Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, kebijakan menggunakan nilai lima semester terakhir bagi sekolah yang belum atau tidak melaksanakan ujian sekolah. Sedangkan ketentuan tentang ijazah menunggu ketentuan yang diatur pemerintah pusat.

"Jadi untuk SMP, nantinya menggunakan rata-rata nilak semester I hingga VI, bila ijazah cuma menggunakan satu nilai," paparnya.

Jamal menyebut, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk penilaian harian, porto folio nilai rapor dan presentasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa juga lewat ujian online dan bentuk asesment jarak jauh.

"Nantinya hasil yang diperoleh diakumulasi dalam bentuk rata-rata dan dijadikan nilai semester dua pada kelas VII dan nilai semester empat untuk kelas VIII," jelasnya.

Jamal menyebut, kebijakan ini berpedoman sesuai surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada pedoman tentang kelulusan, naik kelas hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kita juga sudah buat edarannya bagi sekolah, sehingga bisa menjadi panduan," paparnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar