Pergoki Suami Tengah Video Call dengan Selingkuhan, Sang Istri Malah Dianiaya

Korban menunjukkan bukti laporan polisinya dalam kasus dugaan KDRT. Foto: sumeks.co

SUKARAME - Gitta Shitta Pramashia, 33, melaporkan suaminya Me, 35, ke Polsek Sukarami, pada malam lebaran Idulfitri, Minggu (24/5/2020) malam lalu.

Warga Jl H Sanusi, Lr Mekar, Perum Continen Regency, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, itu melaporkan sang suami ke polisi karena sudah tidak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tanga (KDRT).

Menurut laporan korban, puncak kejadian yang dialaminya Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. Saat itu suaminya sedang video call dengan keluarganya.

Namun secara tiba-tiba, terlapor diduga video call dengan seorang perempuan. Saat itu korban yang berada di kamar anak-anak langsung keluar kamar dan melihat ke kamera CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik video call dengan seorang perempuan.

“Tiba-tiba dalam video call tadi, perempuan itu mengucapkan sayang. Dan langsung spontan ingin rebut ponsel suami tetapi malah ditendang dan didorong,” ujar korban Gitta, yang ditemui di rumah orang tuanya, Senin (1/6/2020), dikutip dari jpnn.com.

Tidak sampai di situ, antara korban dan suaminya terus terlibat adu mulut dan korban kembali dianiaya dengan cara ditampar, dan kaki kiri korban dipelintir.

“Yang melihat kaki saya dipelintir saat itu pengasuh anak saya. Sempat minta tolong tetapi hanya diam dan ikut menangis karena tidak berani dengan suami saya,” kata korban lagi.

Keributan ini terhenti karena korban ingin berbuka puasa. Usai berbuka puasa, kembali ribut dan di dalam kamar kembali terjadi penganiayaan.

“Dipukul di tangan, punggung, pipi dan bahu saya. Dari sore sebelum berbuka puasa, hingga malam pukul 20.30 WIB. Dia menganiaya tanpa henti. Sudah minta tolong biar berhenti dengan cara memeluknya namun pukulan bertubi-tubi terus datang,” kenangnya.

Mirisnya, penganiayaan ini tidak hanya satu kali yang dialami korban tapi sudah sangat sering. Selama 7 tahun hidup berumah tangga, korban selalu dianiaya. Suaminya juga selalu mengeluarkan ucapan yang kasar.

“Untuk penganiayaan berat seingat saya sudah lima kali terjadi. Kalau yang sekedar seperti memukul mulut atau menampar itu sudah sering. Satu bulan baru sudah menikah saja saya sudah dianiaya,” tutup korban sambil menangis.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Hermansyah SIP mengatakan laporan korban bernomor LP/B-454/V/2020/Sumsel/Resta plg/Sek.skrm tertangal 24 Mei 2020 sudah diterima.

”Saat ini masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi, dan segera kami tindak lanjuti,” terangnya.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar