Sanksi Pemblokiran NIK Warga tak Pakai Masker Masih Tahap Sosialisasi

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU-Sosialisasi penjatuhan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker masih berlangsung hingga saat ini. Sosialisasi dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada masyarakat. 

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh petugas dilapangan maupun OPD terkait. 

"Sosialisasi masih kami lakukan sampai saat ini. Kami maupun petugas dilapangan seperti Satpol PP, TNI, Polri juga selalu memberikan imbauan," ujar Ingot, Senin (15/6/2020) sore. 

Sanksi administratif diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker, dalam masa transisi menuju new normal pasca berakhirnya PSBB akhir bulan Mei kemarin. 

Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran NIK. Warga tidak lagi dapat mengakses pelayanan publik saat pemblokiran dilakukan. 

"Hanya sanksi administratif saja. Tidak ada denda," jelas Ingot. 

Masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat ini, hal itu merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) PHB nomor 104 tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. 

"Sanksi itu kan berlaku semenjak Perwako diterbitkan. Saat ini kita hanya lakukan sosialisasi supaya masyarakat tahu," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar