Jual Sabu Pada Dua Orang Pemuda, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Ibu Rumah Tangga di NTB Tertangkap Jual Sabu (Foto: Dok. Istimewa)

DOMPU- Seorang ibu rumah tangga, AM (35) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak berkutik ketika ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu. Dia kedapatan sedang menjual narkoba jenis sabu kepada dua orang pemuda.

"Iya benar, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Aipda Yusuf mendapat informasi tentang adanya pemuda yang melakukan transaksi narkoba di rumah AM," kata Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah kepada wartawan, Jumat (19/6/2020), dikutip dari detik.com.

AM ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pada Jumat (10/6/2020) siang. Saat itu, AM sedang melakukan transaksi narkoba dengan dua orang pemuda yakni ML (20) dan HM (20) yang juga merupakan warga desa yang sama.

"Mereka pun berhasil ditangkap," ujar Hujaifah.

Dari tangan AM, polisi menemukan tujuh paket sabu yang siap edar serta uang tunia Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan. Sementara ditangkap ML dan HM, polisi menemukan dua paket sabu. Tak hanya itu, alat hisap juga turut diamankan.

"Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti sembilan poket yang diduga sabu yang dikuasai oleh AM tujuh poket, ML dan HM dua poket," ungkapnya.

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar