Tulis Status Cari Kerja di FB, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang

Foto Ilustrasi shutterstock

SERANG - AK, 30, warga Cipondoh, Tangerang Selatan, Banten ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Serang karena melarikan, mencabuli dan menjual S (15), gadis asal Kota Serang kepada lelaki hidung belang di Jakarta.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan bahwa tersangka AK yang dilaporkan telah membawa lari anak di bawah umur telah ditangkap di Jakarta Utara pada Jumat, 19 Juni 2020. "Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, dan mengumpulkan alat bukti, tersangka bisa kita tangkap di Jakarta Utara," katanya, Kamis (25/06/2020), dikutip dari sindonews.com.

Kapolres menjelaskan awalnya pada 2 Juni 2020, korban membuat status di media sosial facebook untuk mencari pekerjaan. Mengetahui status itu, MK kemudian menghubungi korban melalui pesan messenger Facebook (FB) dan menjanjikan pekerjaan terhadap korban.

"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku. Sebelum pergi, pelaku sempat ditanya oleh ibu korban dan pelaku bilang hendak mengajak korban kerja di toko baju," jelasnya.

Maryono mengungkapkan saat dalam perjalanan korban ditawari bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK). Kemudian korban di bawa ke hotel di wilayah Jakarta Utara. Di sana korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali. "Kemudian tersangka membawa korban ke mucikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Maryono menambahkan tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp500 ribu. "Korban diperjakan sebagai PSK mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 03.00. Uang hasil korban menjadi PSK setiap pagi harinya diambil oleh Tersangka dan korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," tambahnya.

Mariyono menjelaskan selama dibawa oleh tersangka selama sepekan terhitung dari tanggal 2 Juni 2020 sampai 9 Juni 2020, korban dipekerjakan sebagai PSK. "Pada tanggal 9 Juni, korban diajak pelaku ke rumah orangtuanya di Cipondoh. Ketika di rumah pelaku, adik kandung pelaku mengetahui jika korban sedang dicari oleh keluarganya. Kemudian saudara kandung pelaku ini memberitahukan keberadaan korban ke keluarga korban," jelasnya.

Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP tentang Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. "Modusnya ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada hidung belang," tegasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar