Modus Temui Pacar, Mantan Napi Bawa Kabur Motor Warga Tenayan

Modus Temui Pacar, Mantan Napi Bawa Kabur Motor Warga Tenayan

PEKANBARU-Belum genap satu tahun bebas dari kurungan penjara, HS alias Helmi (28) kembali berulah. Pemuda asal Rokan Hulu itu ditangkap tim opsnal Polsek Tenayan Raya akibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi melalui kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (18/7) kemarin. 

"Pelaku sudah diamankan. Modus pelaku berbohong kepada korban akan bertemu dengan pacarnya, padahal pelaku sudah berniat akan menjual sepeda motor itu," kata Hanafi, Selasa (21/7/2020). 

Kejadian bermula pada, Rabu (8/7/2020) kemarin. Siang itu sekitar pukul 13.00WIB pelaku datang kerumah korban, Venny Rahmatina (32) di Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya. 

Saat itu pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2300 DG dengan alasan mau menemui pacarnya. 

Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan sepeda motor itu. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB korban mencoba untuk menghubungi pelaku melalui handphone. Namun nomor pelaku sudah tidak aktif, merasa curiga korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Tenayan Raya. 

"Setelah dapat laporan kami lakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan pelaku," jelasnya. 

Namun sepeda motor korban sudah dijual pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal yang tinggal di daerah Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

"Pelaku mengakui telah menjual kepada orang dari pelalawan. Dia kenal orang itu dari temannya A. Mereka bertransaksi di MTQ, Jalan Sudirman," papar Hanafi. 

Pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp2,5 juta. Ia mengaku nekat melakukan hal itu karena butuh uang untuk biaya sehari-hari. 

"Antara korban dan pelaku juga sudah lama kenal. Kakak angkat pelaku nikah sama saudara korban. Pelaku juga keluar penjara dari kasus pencurian laptop di Polsek Payung Sekaki Agustus 2019 kemarin," pungkasnya. 

Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa faktur dan surat sepeda motor korban.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar