Sembunyi Di Semak-semak, Residivis Jambret Dihajar Massa

Sembunyi Di Semak-semak, Residivis Jambret Dihajar Massa.

PEKANBARU-Sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak, dua orang residivis pelaku jambret RAM (18) dan RSL (20) babak belur dihajar warga.

Dua pemuda itu tak bisa mengelak dari kepungan warga yang berusaha mengejar usai mereka terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi membenarkan kejadian tersebut. 

"Mereka merampas handphone milik korbannya. Sekarang mereka sudah kita amankan," kata Hanafi, Rabu (22/7). 

Kejadian bermula pada, Ahad (19/7) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban, WAA (31) sedang mengendarai sepeda motor dan membonceng istrinya Yen, melintas di Jalan H Imam Munandar/ Harapan Raya, Tenayan Raya. 

Istri korban saat itu sedang menggenggam handphone milik korban, namun dari arah belakang datang dua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. 

"Seketika pelaku mengambil handphone korban yang dipegang istrinya, namun gagal karena mendapat perlawanan," terang Hanafi. 

Gagal mendapatkan incarannya, kedua pelaku berusaha kabur. Korban pun menurunkan istrinya dan berusaha mengejar kedua pelaku yang kabur dengan sepeda motor. 

Dijalan Alam Raya, korban mendapati pelaku dan memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku sehingga mengakibatkan mereka terjatuh. 

Pelaku berhasil melarikan diri kearah semak-semak dan meninggalkan sepeda motornya. Tak lama kemudian masyarakat sekitar berdatangan membantu untuk mencari pelaku, dan berhasil menemukan kedua pelaku. 

"Korban sempat dibawa ke klinik karena mengalami luka akibat jatuh dari sepeda motornya," tambah Hanafi. 

Saat itu kedua pelaku tak dapat lagi mengelak akibat dikepung massa. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya namun gagal. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E.J Manulang menyebut bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Untuk pelaku RAM merupakan Napi asimilasi yang baru bebas bulan Mei 2020 kemarin. 

"Mereka sempat babak belur dihakimi massa. Untuk RAM ini baru keluar (penjara) 11 Mei kemarin," jelasnya. 

Setelah dilakukan pengembangan ternyata RAM mengaku telah melakukan jambret 4 kali, sejak dirinya bebas. 

Diantaranya di wilayah hukum Polsek Limapuluh pada Juni kemarin sebanyak dua TKP, Wilayah Hukum Polsek Pekanbaru Kota pada Juni kemarin, dan Wilayah Hukum Bukit Raya pada 3 Juli kemarin. 

Untuk pelaku RSL juga telah melakukan jambret sebanyak dua kali, di Wilayah hukum Polsek Limapuluh pada bulan April dan Mei 2020.

"Modus mereka dengan cara memepet korbannya dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku merampas barang berharga korban," pungkasnya. 

Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor merk honda Beat warna biru yang dikendarai pelaku, dan satu handphone merk asus warna biru Navy milik korban.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar