Izin Dicabut, Pemko Segel S Club Pub And KTV

Proses penyegelan S Club Pub and KTV, Senin, 14/9/2020.

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru menepati janjinya mencabut izin operasional S Club Pub and KTV berikut menyegel tempat hiburan malam yang berada di gedung Star City Jalan Jenderal Sudirman, Senin, (14/9/2020), malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, pencabutan izin dan penyegelan yang dilakukan merupakan tindakan tegas Pemko Pekanbaru terhadap pelaku usaha yang sudah melanggar Perda berikut penyalahgunaan izin yang sudah diberikan.

" Ini giat penindakan dari Pemko Pekanbaru terhadap pelaku usaha yang sudah melanggar Perda Pekanbaru yakni terindikasi ditemukannya Narkoba di S Club. Maka kami bersama-sama Forkopimda malam ini menyegel dan mencabut izin usahanya," kata Jamil, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'minin, di lokasi penyegelan.

Setelah izin dicabut, Jamil, mengatakan, tempat usaha S Club tidak dibenarkan lagi membuka usaha yang sama yakni sebagai tempat hiburan malam.

Plt Kasatpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, mengatakan, giat yang dilaksanakan adalah proses penutupan dan penyegelan S Club Pup and KTV yang kemarin terindikasi ditemukan penyalahgunaan dan pemakaian gedung di lantai II dan III.

" Giat kita malam ini adalah proses penutupan dan penyegelan tempat kegiatan yang kemarin terindikasi ditemukan penyalahgunaan gedung. Makanya malam ini kita segel," kata Gurning.

Untuk proses selanjutnya, pengelola diminta  berkoordinasi dengan DPM-PTSP. Yang jelas sebagai instansi penegak Perda Satpol PP sudah menjalankan tugasnya terlebih di masa pendemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Ditanyakan, apakah setelah ditutup pengelola masih boleh membuka usaha yang sama yakni sebagai tempat hiburan malam, Gurning, mengatakan, akan dilihat nanti.

" Nanti kita lihat bagaimana prosesnya dengan DPM-PTSP. Apakah masih ada langkah dan solusi lain mengingat kehidupan para karyawan S Club Pub and KTV," tutup Gurning.

Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan di dua tempat. Antara lain di pintu Pub Lantai 2 dan Karaoke Televisi (KTV) di lantai 5.***

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar