Pemerintah Samakan Hak Pekerja Kontrak dengan Tetap di RUU Cipta Kerja

Ilustrasi proyek konstruksi. (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA- Pemerintah mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja Omnibus Law Cipta Kerja, akan menyamakan hak-hak antara pekerja tetap dengan pekerja kontrak maupun outsourcing atau alih daya.

Hal tersebut terungkap saat pemerintah rapat dengan Badan Legislasi DPR, membahas klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Sabtu, 26 September 2020.

"Diberi hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi di ruang rapat, dikutip dari viva.co.id.

Melalui Omnibus Law tersebut, Elen mengatakan kesamaan hak tersebut antara lain dari sisi pemberian upah, jaminan sosial, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta besaran kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Demikian juga dengan para pekerja alih daya. Para pengusaha outsourcing dikatakannya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap.

"Yang kita perlukan adalah jaminan terhadap pekerja yang bekerja dalam alih daya tersebut diberi perlindungan sama seperti pekerja tetap. Jadi sama seperti tadi pekerja kontrak," tutur dia.

Menurut dia, Omnibus Law Cipta Kerja akan mengakomodir kepentingan tersebut karena dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum ada penegasan kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi mereka.

Meski begitu, Omnibus Law Cipta Kerja nantinya tidak lagi akan membatasi jenis kegiatan yang dapat dialihdayakan, sebab alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

Selain itu, perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menurutnya menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu atau pekerja kontrak.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar