Ngaku Polisi dan Janji Nikahi, Pria Asal Pekanbaru Ini Tipu Pacarnya Rp 285 Juta

Ilustrasi. Surya/Ahmad Zaimul Haq.

DENPASAR -Termakan janji-janji palsu, seorang wanita tertipu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 285 juta kepada pacarnya yang seorang "polisi".

ES (41) yang kepada pacarnya, SS, mengaku seorang polisi itu akhirnya ditangkap oleh polisi betulan yang dilaporkan oleh SS.

Saat menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Instagram pada 2019.

Dalam perkenalan itu, ES mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP.

Setelah itu hubungan keduanya berlanjut meski tak pernah bertemu.

Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA polisi.

"Jadi pelapor tertarik dengan terlapor karena mengaku anggota dan mengumbar janji untuk menikahi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020), dikutip dari tribunnews.com.

Janji ES untuk menikahi SS merupakan rencana awal pelaku untuk menipu korban. Komunikasi terus berlanjut hingga pada Maret 2020, pelaku menawari korban berbisnis sewa alat berat.

Pelaku mengaku memiliki banyak rekan bisnis dan sedang menggeluti usaha itu. Korban rupanya termakan bujuk rayu ES dan menyatakan minatnya berbisnis.

Korban lantas sepakat mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei. Awalnya korban mengirim Rp 35 juta dan selanjutnya kembali mengirim uang untuk pelunasan Rp 250 juta.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap pelaku.

Namun, pelaku tidak ditemukan. Setelah penelusuran, diketahui ES berada di rumah istri sirinya di Lebak, Banten. Pada 22 September, ES ditangkap di wilayah Lebak.

Saat ditangkap, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah. Dari intrograsi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban. Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru.

Bahkan istri siri di Lebak juga mengaku sebagai korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar